ESDM Ingin Masyarakat Segera Manfaatkan PLTS


Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, masyarakat tak boleh menunda pemanfaatan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS). Ini karena potensi PLTS melimpah.

Pada masa mendatang, dunia pasti bakal beralih ke energi bersih yang ramah lingkungan. Menurut Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana, Indonesia terbukti kaya energi terbarukan dengan potensi lebih dari 400.000 MW. Dari jumlah itu, 50 persen atau 200.000 MW adalah energi surya.

Namun, menurut Dadan, pemanfaatan energi surya baru 150 MW atau 0,08 persen dari potensinya. “Sudah menjadi budaya global, dunia bergerak cepat mengurangi energi fosil dan beralih ke energi bersih yang ramah lingkungan,” kata Dadan, di Jakarta, Kamis (2/9/2021), seperti dilansir laman resmi kementerian.

Dadan menyatakan, tuntutan green product yang dihasilkan oleh green industry meningkat. “Bahkan, menjadi keharusan jika tidak ingin produknya dikenakan carbon border tax di tingkat global,” kata Dadan.

Pembiayaan energi fosil semakin diperketat. Di sisi lain, pengembangan energi terbarukan makin pesat dan harganya makin murah, terutama PLTS.

Kementerian ESDM menargetkan kapasitas PLTS atap mencapai 3.600 MW pada 2025 dengan merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan PLTS Atap. Peraturan ini akan mendorong pemasangan PLTS atap oleh masyarakat.

Sejumlah stimulus bagi rakyat yang ingin memasang PLTS atap antara lain ketentuan ekspor listrik ke PT PLN (Persero) ditingkatkan dari 65 persen menjadi 100 persen. Jangka waktu kelebihan listrik masyarakat di PLN diperpanjang dari tiga bulan menjadi enam bulan dan waktu permohonan PLTS atap dipersingkat menjadi 5-12 hari.

Dalam merevisi Permen PLTS atap, menurut Dadan, Kementerian ESDM telah mempertimbangkan semua aspek yang menjadi perhatian masyarakat dan juga PLN sebagai BUMN yang ditugaskan menyediakan listrik masyarakat secara seimbang. Dia pun meluruskan sejumlah isu terkait implementasi PLTS atap tersebut. Pertama, bisnis PLN tidak dirugikan akibat ekspor listrik dari masyarakat. PLTS atap hanya berpotensi mengurangi sedikit penerimaan PLN karena masyarakat bisa melistriki sendiri.

Dadan menuturkan, target 3.600 MW itu pun dilakukan secara bertahap. Dengan demikian, tidak signifikan mengurangi penerimaan PLN, terlebih sampai menyebabkan cashflow PLN merugi.

Pemerintah terus mendorong creating demand untuk PLN seperti kawasan industri baru, smelter, kompor listrik, dan kendaraan listrik. Pengembangan PLTS atap juga akan mengurangi biaya bahan bakar per unit kWh sebesar Rp7,42 kWh dengan total nilai gas yang dihemat Rp4,12 triliun per tahun. “Kebijakan PLTS atap ini juga berpihak kepada masyarakat luas, karena mengoptimalkan penghematan tagihan listrik bulanan dengan kapasitas terpasang sesuai daya langganan,” ujar Dadan.

Isu kedua, menurut Dadan, PLTS atap tidak akan menyebabkan pelanggan berburu keuntungan bisnis. “Motif tersebut akan sulit terjadi karena kapasitas PLTS atap dibatasi paling tinggi 100 persen dari kapasitas listrik pelanggan, sehingga tidak ada unsur berburu keuntungan. Pemasangannya juga hanya bisa di atap, dinding, atau bagian lain dari bangunan dan tidak dibolehkan di lahan terbuka (ground mounted),” jelasnya.

Yang ketiga, selain tidak berdampak ke cashflow PLN, PLTS atap juga tidak menambah beban subsidi listrik dan biaya pokok penyediaan (BPP) listrik PLN. Hasil perhitungan Kementerian ESDM dengan ekspor PLTS atap sebesar 100 persen untuk menggantikan gas menunjukkan BPP naik Rp1,14/kWh (0,08 persen), subsidi naik Rp 0,079 triliun (0,15 persen), dan kompensasi naik Rp 0,24 triliun (1,04 persen) dibandingkan ekspor 65 persen.

Meskipun dalam perhitungan tersebut total subsidi pemerintah Rp 54,15 triliun, pemerintah hanya membayar Rp 53,92 triliun. Ini terjadi karena adanya pengurangan energi listrik yang dikonsumsi pelanggan PLTS atap, dengan nilai penghematan Rp 0,23 triliun.

Keempat, PLTS atap tidak berdampak pada kestabilan sistem kelistrikan karena Kementerian ESDM akan memperhatikan kurva beban (duck curve) dan pola operasi yang dilakukan PLN. Kelima, PLTS atap tidak semakin menyebabkan oversupply listrik dan mengakibatkan konsekuensi take or pay bagi PLN akibat potensi pasar listriknya berkurang.

“Apabila dibandingkan dengan perkiraan penjualan listrik PLN yang pada 2021 sekitar 261 TWh, maka potensi berkurangnya penjualan PLN adalah 0,1 persen saja. Di sisi lain, PLN dapat melakukan upaya demand creation mengingat masih besarnya market listrik ke depan,” ujarnya.

 


Komentar