Penumpang Bus Transjakarta Harus Menunjukkan Sertifikat Vaksin



By Khanzalani

SELISIK.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mewajibkan semua penumpang bus Transjakarta agar menunjukkan bukti Sertifikat Vaksin Covid-19. Bukti ini bisa berupa fisik maupun digital sebagai syarat perjalanan menggunakan moda transportasi tersebut.

Syarat kartu vaksin ini sebagai bentuk upaya memutus penularan Covid-19 yang masih belum terselesaikan. Manajemen Transjakarta pada tiga hari pertama melakukan sosialisasi meminta warga agar segera melakukan vaksinasi.

Setelah tiga hari sosialisasi, bagi calon penumpang Transjakarta tidak ada lagi alasan tidak tahu tentang aturan yang mewajibkan sertifikat vaksin Covid-19. Kebijakan ini diberlakukan sebagai tindak lanjut dari aturan pemerintah terkait dengan PPKM Level 4 di Jakarta yang berlaku sejak 10-16 Agustus 2021.

Selama PPKM Level 4, Transjakarta beroperasi mulai pukul 05.00 WIB hingga 20.30 WIB, sementara untuk layanan tenaga kesehatan beroperasi mulai pukul 20.31 WIB hingga 21.30 WIB.

Dengan adanya kebijakan itu, Transjakarta akan dibantu oleh petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta untuk proses pemeriksaan. Untuk memperkecil antrean panjang, calon pelanggan diharapkan sudah menyiapkan semua persyaratan jelang memasuki area halte.

Angka kasus masih tinggi
Sebanyak 30.788 kasus Covid-19 terdeteksi pada Jumat, 13 Agustus 2021. Total kasus konfirmasi positif di Indonesia mencapai 3.804.943.

Penambahan ini berdasarkan pemeriksaan 226.031 spesimen dengan metode polymerase chain reaction (PCR) dan tes cepat molekuler (TCM). Sementara itu, pasien sembuh bertambah 42.003 orang. "Sehingga, 3.289.718 pasien sembuh.

Pasien meninggal akibat Covid-19 bertambah 1.432 hari ini. Sehingga, ada 115.096 korban jiwa akibat virus berbahaya itu. Kasus aktif menjadi 400.129 orang. Jumlah suspek sebanyak 308.852 orang. Covid-19 telah tersebar ke 34 provinsi dan 510 kabupaten/kota.

Komentar